REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Biaya sertifikasi halal yang ditetapkan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika, Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), tergolong murah. Apalagi jika dibandingkan dengan ongkos sertifikat lainnya seperti ISO ataupun biaya produk itu sendiri. Terdapat variasi harga untuk industry kecil menengah (IKM) dan perusahaan besar mulai dari batas minimal 0 hingga 5 juta. Demikian disampaikan oleh Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Lukmanul Hakim.
Lukmanul menjelaskan, penentuan harga ditetapkan berdasarkan variable besar kecil perusahaan dan tingkat kerumitan audit. Tetapi, harga tersebut jauh lebih murah jika melihat masa berlaku sertifikat selama 2 tahun. Bahkan, produk mie instan dengan asumsi jutaan produk yang dihasilkan oleh sebuah produsen dalam setahun misalnya, total biaya sertifikasi hanya mencapai 0,005 rupiah per kemasan. Bandingkan dengan ongkos kemasan yang mencapai 30 persen dari produk yang dihasilkan. “Sertifikasi halal ternyata lebih murah,” kata dia
Lukamanul mengemukakan, pihaknya tidak menutup mata bagi IKM yang tersebar di berbagai daerah. Karena itu, pihaknya bekerjasama dengan instansi terkait baik di tingkat pemerintah daerah, koperasi pembinaan, dan LPPOM Provinsi. Terutama guna melakukan sertifikasi terhadap IKM tersebut.
Upaya ini, ujar Lukmanul, membuahkan hasil. Di tahun 2010 sebanyak 2000 IKM telal tersertifikasi di Jawa Barat. Beberapa daerah pun menyusul seperti Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, dan Jawa Timur. “Kita ingin permudah pembinaan IKM, bukan berarti hilangkan halal, yang halal tetap halal, karena mereka adalah potensi,” ungkapnya.
Lebih lanjut Lukmanul mengatakan, pembinaan ini penting karena masih banyak produk yang beredar di daerah dan belum tersertifikasi. Dengan terobosan yang sudah berjalan sejak 2006 itu diharapkan bisa memberikan jaminan bagi produk-produk jajanan yang selama ini ada di tengah-tengah masyarakat.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kustantina mengatakan guna mengawasi berbagai produk jajanan di masyarakat, BPOM melakukan sampling dan pengujian terhadap berbagai produk yang beredar. Bekerjasama dengan LPPOM MUI, pihaknya melakukan pengkajian terutama menyangkut tiga hal yaitu segi kemanan, kasiat atau manfaat, dan mutu. “Sisi halal ada di LPPOM dan thayyib ada BPOM."
Karenanya, ujar Kustantinah, berbagai produk yang hendak disertefikasi mesti sudah diuji dan dievaluasi BPOM. Selama tidak memenuhi ketiga hal tersebut, maka berdasarkan standar persyarantan internasional produk pangan dan obat-obatan, produk tersebut bisa ditarik dari peredaran. “Ada 31 unit balai BPOM di daerah yang siap melakukan fungsi itu,” katanya.
Lukmanul menjelaskan, penentuan harga ditetapkan berdasarkan variable besar kecil perusahaan dan tingkat kerumitan audit. Tetapi, harga tersebut jauh lebih murah jika melihat masa berlaku sertifikat selama 2 tahun. Bahkan, produk mie instan dengan asumsi jutaan produk yang dihasilkan oleh sebuah produsen dalam setahun misalnya, total biaya sertifikasi hanya mencapai 0,005 rupiah per kemasan. Bandingkan dengan ongkos kemasan yang mencapai 30 persen dari produk yang dihasilkan. “Sertifikasi halal ternyata lebih murah,” kata dia
Lukamanul mengemukakan, pihaknya tidak menutup mata bagi IKM yang tersebar di berbagai daerah. Karena itu, pihaknya bekerjasama dengan instansi terkait baik di tingkat pemerintah daerah, koperasi pembinaan, dan LPPOM Provinsi. Terutama guna melakukan sertifikasi terhadap IKM tersebut.
Upaya ini, ujar Lukmanul, membuahkan hasil. Di tahun 2010 sebanyak 2000 IKM telal tersertifikasi di Jawa Barat. Beberapa daerah pun menyusul seperti Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, dan Jawa Timur. “Kita ingin permudah pembinaan IKM, bukan berarti hilangkan halal, yang halal tetap halal, karena mereka adalah potensi,” ungkapnya.
Lebih lanjut Lukmanul mengatakan, pembinaan ini penting karena masih banyak produk yang beredar di daerah dan belum tersertifikasi. Dengan terobosan yang sudah berjalan sejak 2006 itu diharapkan bisa memberikan jaminan bagi produk-produk jajanan yang selama ini ada di tengah-tengah masyarakat.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kustantina mengatakan guna mengawasi berbagai produk jajanan di masyarakat, BPOM melakukan sampling dan pengujian terhadap berbagai produk yang beredar. Bekerjasama dengan LPPOM MUI, pihaknya melakukan pengkajian terutama menyangkut tiga hal yaitu segi kemanan, kasiat atau manfaat, dan mutu. “Sisi halal ada di LPPOM dan thayyib ada BPOM."
Karenanya, ujar Kustantinah, berbagai produk yang hendak disertefikasi mesti sudah diuji dan dievaluasi BPOM. Selama tidak memenuhi ketiga hal tersebut, maka berdasarkan standar persyarantan internasional produk pangan dan obat-obatan, produk tersebut bisa ditarik dari peredaran. “Ada 31 unit balai BPOM di daerah yang siap melakukan fungsi itu,” katanya.